MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold 20%

Rabu, 20 April 2022 - 13:24 WIB
Karena itu, analogi adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami para pemohon, tidak beralasan menurut hukum. Hakim juga menganggap argumentasi para pemohon terkait ambang batas tidak hanya soal eksistensi partai politik.

"Karena para pemohon sebagai warga negara yang akan menerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilu presiden dan wapres adalah tidak relevan dengan anggapan kerugian konstitusional," tuturnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold



Untuk diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!