MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold 20%

Rabu, 20 April 2022 - 13:24 WIB
loading...
MK Kembali Tolak Gugatan...
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan dengan nomor perkara nomor 20/PUU-XX/2022 inidiajukan empat orang pemohon yakni Adang Suhardjo, Marwan Batubara, Ali Ridhok, dan Bennie Akbar Fatah.

"Mengadili, menyatakan para permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman, Rabu (20/4/2022).

Dalam gugatannya, pemohon menganggap ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh perseorangan untuk memilih dalam pemilu. Namun, majelis hakim mengatakan bahwa aturan main presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 222 UU 7/2017 telah diberlakukan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.



"Di mana para pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2019 yang akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas pengusulan calon presiden tahun 2024," kata Hakim Anggota Arief Hidayat.

Karena itu, analogi adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami para pemohon, tidak beralasan menurut hukum. Hakim juga menganggap argumentasi para pemohon terkait ambang batas tidak hanya soal eksistensi partai politik.

"Karena para pemohon sebagai warga negara yang akan menerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilu presiden dan wapres adalah tidak relevan dengan anggapan kerugian konstitusional," tuturnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold

Untuk diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved