MA Potong Hukuman Mantan Panitera PN Jakarta Utara

Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:46 WIB
Salah satu unsur yang dikenakan dalam dakwaan yakni Rohadi melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis Hakim menilai Rohadi sebagai panitera pengganti tidak mempunyai kewenangan menentukan atau menunjuk majelis hakim kasus Saipul Jamil.

(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)

Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan berat ringannya hukuman. Sementara itu, pejabat yang dimaksud pada unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor yakni yang mempunyai kewenangan. Suap diberikan agar pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban jabatannya.

"Oleh karena itu menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," ungkap Andi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!