Mendagri Instruksikan Pemda Bayar THR 10 Hari Sebelum Lebaran
Senin, 18 April 2022 - 15:47 WIB
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;
2) Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juli Tahun 2022; dan
3) Besaran Gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Baca juga: Percepat Pencairan THR, Pemprov DKI Akan Keluarkan Perkada
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata SE tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
2) Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juli Tahun 2022; dan
3) Besaran Gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Baca juga: Percepat Pencairan THR, Pemprov DKI Akan Keluarkan Perkada
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata SE tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
(abd)
tulis komentar anda