Mendagri Instruksikan Pemda Bayar THR 10 Hari Sebelum Lebaran

Senin, 18 April 2022 - 15:47 WIB
loading...
Mendagri Instruksikan...
Pemerintah daerah diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah ( pemda ) diminta membayarkan tunjangan hari raya ( THR ) paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji 13 paling cepat dibayarkan pada Juli 2022.

Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Haru Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.



Berikut isi SE tersebut:

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a. Tunjangan Hari Raya:
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.

b. Gaji ke-13:
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;
2) Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juli Tahun 2022; dan
3) Besaran Gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca juga: Percepat Pencairan THR, Pemprov DKI Akan Keluarkan Perkada

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata SE tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)