KPK Tanggapi Laporan HAM Amerika Serikat: TWK Clear, Lili Pintauli Sudah Disanksi
Senin, 18 April 2022 - 11:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons laporan terkait praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Dalam laporan praktik HAM tersebut, Amerika menyoroti berbagai permasalahan di tubuh KPK.
Dua permasalahan yang disorot Amerika terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.
KPK menghormati pandangan Amerika. Kendati demikian, KPK mengklarifikasi permasalahan tersebut. Utamanya, soal TWK dalam rangka alih status pegawai KPK. Ditekankan KPK, proses alih status pegawai tersebut sudah clear. Bahkan, prosesnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/4/2022).
Permasalahan kedua yang disorot Amerika adalah soal penegakan kode etik KPK. Ali menekankan bahwa Dewas KPK telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, sejumlah pegawai, termasuk pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik telah dijatuhi sanksi oleh Dewas.
"Dengan terbitnya UU No 19 tahun 2019 maka Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," kata Ali Fikri. "Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," ujarnya.
Baca juga: AS Sebut PeduliLindungi Langgar Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Bereaksi
Ali menyatakan KPK tetap menghormati berbagai pandangan dari semua pihak, termasuk laporan yang dirilis Amerika Serikat. Berbagai dialektika dan diskursus ini diyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak. Tidak hanya antarpemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," kata Ali.
Dijelaskan Ali, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia telah banyak turut aktif dalam berbagai forum internasional. Baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data informasi, maupun penanganan perkara lintas yuridiksi.
"Dalam beberapa forum tersebut, KPK beberapa kali sharing tentang best practice pemberantasan korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. KPK juga terbuka terhadap best practice luar negeri, untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Ali, Indonesia telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global tersebut. Di antaranya, terkait kerja sama dalam berbagai pengusutan perkara maupun pemulangan asset recovery di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara.
Dua permasalahan yang disorot Amerika terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.
KPK menghormati pandangan Amerika. Kendati demikian, KPK mengklarifikasi permasalahan tersebut. Utamanya, soal TWK dalam rangka alih status pegawai KPK. Ditekankan KPK, proses alih status pegawai tersebut sudah clear. Bahkan, prosesnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/4/2022).
Permasalahan kedua yang disorot Amerika adalah soal penegakan kode etik KPK. Ali menekankan bahwa Dewas KPK telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, sejumlah pegawai, termasuk pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik telah dijatuhi sanksi oleh Dewas.
"Dengan terbitnya UU No 19 tahun 2019 maka Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," kata Ali Fikri. "Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," ujarnya.
Baca juga: AS Sebut PeduliLindungi Langgar Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Bereaksi
Ali menyatakan KPK tetap menghormati berbagai pandangan dari semua pihak, termasuk laporan yang dirilis Amerika Serikat. Berbagai dialektika dan diskursus ini diyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak. Tidak hanya antarpemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," kata Ali.
Dijelaskan Ali, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia telah banyak turut aktif dalam berbagai forum internasional. Baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data informasi, maupun penanganan perkara lintas yuridiksi.
"Dalam beberapa forum tersebut, KPK beberapa kali sharing tentang best practice pemberantasan korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. KPK juga terbuka terhadap best practice luar negeri, untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Ali, Indonesia telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global tersebut. Di antaranya, terkait kerja sama dalam berbagai pengusutan perkara maupun pemulangan asset recovery di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara.
(abd)
tulis komentar anda