Komisi VI DPR Minta Masa Jabatan Direksi BUMN Dibatasi
Senin, 18 April 2022 - 04:01 WIB
"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai, apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi," kata Awi, Minggu (17/4/2022).
Awi menambahkan, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi di lapangan seperti lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain. Selain itu, seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi.
Anggota DPR dari Fraksi PPP ini juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dari masyarakat agar penggunaan kekayaan negara melalui BUMN bisa dilakukan dengan benar.
Awi menambahkan, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi di lapangan seperti lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain. Selain itu, seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi.
Anggota DPR dari Fraksi PPP ini juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dari masyarakat agar penggunaan kekayaan negara melalui BUMN bisa dilakukan dengan benar.
(thm)
Lihat Juga :