Komisi VI DPR Minta Masa Jabatan Direksi BUMN Dibatasi
Senin, 18 April 2022 - 04:01 WIB
Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidhowi meminta agar ada pembatasan masa jabatan direksi BUMN agar tidak timbul konflik kepentingan. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Sejumlah perusahaan BUMN akan menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penunjukkan jajaran direksi perusahaan pelat merah itu akan dilakukan usai hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menanggapi rencana RUPS BUMN, Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidhowi meminta agar ada pembatasan masa jabatan direksi agar tidak timbul konflik kepentingan.
Menurut Awi, panggilan akrab Achmad Baidhowi, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang lagi sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN.
Baca juga: Erick Thohir Menginginkan 18 Persen Direksi BUMN Dikuasai Kaum Hawa
Menanggapi rencana RUPS BUMN, Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidhowi meminta agar ada pembatasan masa jabatan direksi agar tidak timbul konflik kepentingan.
Menurut Awi, panggilan akrab Achmad Baidhowi, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang lagi sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN.
Baca juga: Erick Thohir Menginginkan 18 Persen Direksi BUMN Dikuasai Kaum Hawa
Lihat Juga :