AS Sebut PeduliLindungi Langgar Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Bereaksi
Minggu, 17 April 2022 - 17:05 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara merespons laporan Amerika Serikat (AS) yang menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Ditegaskan Beka, aplikasi yang digunakan mendeteksi sekaligus screening awal Covid-19 itu tak melanggar HAM.
Baca Juga: PeduliLindungi
Beka merasa heran dengan laporan AS yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Sebab, hingga saat ini Komnas HAM justru belum mendapat aduan atau keluhan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran HAM terkait penggunaan aplikasi tersebut.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
Untuk diketahui, Departemen Luar Negeri AS mempublikasikan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Laporan yang dipublikasikan ini turut menyinggung pelanggaran privasi pada aplikasi PeduliLindungi, kebebasan berinternet, dan persoalan buzzer.
Bahkan, laporan ini juga menyoroti permasalahan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, serta beberapa persoalan lainnya terkait pelanggaran HAM.
Laporan tersebut diterbitkan pada 12 April 2022. Setidaknya, ada 198 negara yang masuk dalam laporan praktik HAM itu termasuk Indonesia. Terdapat tujuh bagian dalam satu laporan praktik HAM milik AS ini yakni berupa Bagian 1 tentang Penghormatan Integritas Manusia hingga Bagian 7 tentang Hak-hak Pekerja.
Baca Juga: PeduliLindungi
Beka merasa heran dengan laporan AS yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Sebab, hingga saat ini Komnas HAM justru belum mendapat aduan atau keluhan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran HAM terkait penggunaan aplikasi tersebut.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
Untuk diketahui, Departemen Luar Negeri AS mempublikasikan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Laporan yang dipublikasikan ini turut menyinggung pelanggaran privasi pada aplikasi PeduliLindungi, kebebasan berinternet, dan persoalan buzzer.
Bahkan, laporan ini juga menyoroti permasalahan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, serta beberapa persoalan lainnya terkait pelanggaran HAM.
Laporan tersebut diterbitkan pada 12 April 2022. Setidaknya, ada 198 negara yang masuk dalam laporan praktik HAM itu termasuk Indonesia. Terdapat tujuh bagian dalam satu laporan praktik HAM milik AS ini yakni berupa Bagian 1 tentang Penghormatan Integritas Manusia hingga Bagian 7 tentang Hak-hak Pekerja.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda