RUU Ciptaker Ditunda, Serikat Pekerja Minta Dilibatkan dalam Pembahasan

Jum'at, 24 April 2020 - 20:32 WIB
Seperti diketahui bahwa draf klaster ketenagakerjaan yang ada di DPR saat ini tidak melibatkan unsur kalangan serikat pekerja/buruh. Sementara, tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian diberi tugas membuat draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari awal. Ini yang membuat unsur kalangan buruh menolak masuk dalam tim bentukan Menko Perekonomian tersebut karena draf sudah masuk ke DPR.

“Saya kira SP SB sudah memiliki draf yang siap dibicarakan dan disandingkan dengan draf dari Pemerintah dan Apindo. Dengan adanya pembahasan dari awal lagi maka nantinya draf akan lebih mudah dibicarakan di DPR,” ujar dia.

Timboel berharap ada semangat dialog sosial dalam pembahasan pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan ini akan mendukung perbaikan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia ke depannya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!