RUU Ciptaker Ditunda, Serikat Pekerja Minta Dilibatkan dalam Pembahasan

Jum'at, 24 April 2020 - 20:32 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda, khususnya klaster ketenagakerjaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyampaikan pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda, khususnya klaster ketenagakerjaan. Penundaan itu dilakukan agar ada pendalaman substansi tentang pasal-pasal tersebut dan menerima masukan dari pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya. (Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)

“Saya nilai pesan Presiden tersebut sudah baik, sehingga ada waktu lebih banyak untuk melakukan pendalaman substansi tentang pasal-pasal tersebut dan menerima masukan dari lebih banyak pemangku kepentingan,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dalam pernyataan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (24/4/2020).



Dia berharap pemerintah menindaklanjutinya dengan menarik draf pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari DPR dan diserahkan untuk dibicarakan lagi di tim bentukan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tim pembahas yang melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh harus menggodok dari awal lagi secara lebih intens dan meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan sehingga draf yang digodok di tim ini akan lebih berkualitas.

“Saya kira waktu penundaan yang disampaikan Presiden ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk membicarakan dari awal draf dengan melibatkan serikat pekerja (SP), serikat buruh (SB), akademisi dan pemangku kepentingan lainnya,” imbuh pria yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!