Bos DNA Pro Mengaku Pemberian Uang Sekoper ke Rizky Billar Hanya untuk Promosi
Sabtu, 16 April 2022 - 14:27 WIB
JAKARTA - Bos DNA Pro Stevan Richard alias Stefanus Richard mengaku pemberian uang sekoper ke Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya sebatas kebutuhan konten.
Hal itu terungkap saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Stevan terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
"Jawaban tersangka, pemberian uang tersebut hanya sebagai konten," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Yuldi Yusman, Sabtu (16/4/2022).
Tak hanya itu, kata Yuldi, konten pemberian uang sekoper kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora itu juga bertujuan untuk mempromosikan robot trading DNA Pro. "Untuk mempromosikan DNA Pro," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Hal itu terungkap saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Stevan terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
"Jawaban tersangka, pemberian uang tersebut hanya sebagai konten," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Yuldi Yusman, Sabtu (16/4/2022).
Tak hanya itu, kata Yuldi, konten pemberian uang sekoper kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora itu juga bertujuan untuk mempromosikan robot trading DNA Pro. "Untuk mempromosikan DNA Pro," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda