Kasus DNA Pro, Bareskrim Periksa Ello dan Billy Syahputra Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan artis Billy Syahputra terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro .
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut bahwa pemeriksaan public figure tersebut dilakukan pada pekan depan.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello). Kemudian saudara BS (Billy Syahputra)," ujar Gatot kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Dalam hal ini, Gatot memaparkan bahwa Ello akan dilakukan pemeriksaan pada Senin, 18 April. Sementara, Billy akan diperiksa yakni pada 19 April.
Gatot menekankan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana berkaitan dengan kasus DNA Pro. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami.
"(Pemeriksaan) Yang jelas ada beberapa publik figur," ucap Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut bahwa pemeriksaan public figure tersebut dilakukan pada pekan depan.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello). Kemudian saudara BS (Billy Syahputra)," ujar Gatot kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Dalam hal ini, Gatot memaparkan bahwa Ello akan dilakukan pemeriksaan pada Senin, 18 April. Sementara, Billy akan diperiksa yakni pada 19 April.
Gatot menekankan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana berkaitan dengan kasus DNA Pro. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami.
"(Pemeriksaan) Yang jelas ada beberapa publik figur," ucap Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(kri)