Jokowi Teken Perpres Natuna, Pengamat: Payung Hukum bagi Kemhan dan TNI Perkuat Keamanan
Jum'at, 15 April 2022 - 14:53 WIB
Adapun isi Perpres No 41 Tahun 2022 di antaranya:
Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. Pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. Peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Pasal 13 ayat 2 disebutkan strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana ayat 1 huruf a meliputi:
a. Meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. Mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. Melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
Pasal 13 ayat 3 yakni, strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. Pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. Peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Pasal 13 ayat 2 disebutkan strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana ayat 1 huruf a meliputi:
a. Meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. Mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. Melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
Pasal 13 ayat 3 yakni, strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
Lihat Juga :
tulis komentar anda