Jokowi Teken Perpres Natuna, Pengamat: Payung Hukum bagi Kemhan dan TNI Perkuat Keamanan

Jum'at, 15 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, Perpres No 41/2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Perpres tersebut mengatur tentang zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas wilayah.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, Perpres Nomor 41 Tahun 2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk segera memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi. Perpres tersebut juga sudah mengacu pada beberapa klausul penting hukum internasional UNCLOS 1982 bagi Indonesia sebagai negara pantai yang bertanggung jawab terhadap keamanan perairan pada tataran nasional dan regional.

”TNI AL dan Bakamla dapat beroperasi hingga Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen untuk melaksanakan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum semua tindak pidana di laut. ”Untuk instansi lain sesuai kewenangannya dapat menegakkan hukum atas tindak pidana tertentu di laut,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Pos Satgas Pulau Sekatung Belum Miliki Sarana Memadai untuk Personel TNI Operasi Pengamanan

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber ini menilai, dengan perpres tersebut Kemhan dan TNI dapat segera memperkuat gelar kekuatan kapal perang dan pesawat tempur untuk berpatroli hingga ZEE dan landas kontinen mencegah dan menangkal pelanggaran batas wilayah oleh negara lain.

”Pangkalan TNI AL dan TNI AU dapat diperkuat dengan sistem deteksi udara, permukaan dan bawah permukaan menangkal infiltrasi. Peralatan deteksi tersebut diharapkan juga dapat mendeteksi berbagai bentuk unmanned system, seperti UAV, USV, dan USSV,” ujarnya.

Baca juga: Amerika Serikat Minta Indonesia Abaikan China, Lanjutkan Eksplorasi Natuna

Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, perpres tersebut juga menjadi dasar hukum untuk TNI AL dan Bakamla melakukan pemantauan dan pemeriksaan semua kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia. Proses pemantauan dan pemeriksaan, kata Nuning, dilakukan melalui radio pantai di Pangkalan TNI AL. Apabila ada indikasi mencurigakan kapal-kapal perang TNI AL dan kapal patroli Bakamla dapat melakukan pemeriksaan.

”Patut diwaspadai beberapa ketentuan di dalam perpres agar dapat digunakan untuk menindak berbagai penelitian ilegal. Posisi kapal peneliti bisa saja berada di luar ZEE atau landas kontinen, tetapi peralatan penelitian bisa diperpanjang hingga memasuki kolom laut dan/atau dasar laut di perairan Indonesia,” ucapnya.



Adapun isi Perpres No 41 Tahun 2022 di antaranya:

Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. Pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. Peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.

Pasal 13 ayat 2 disebutkan strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana ayat 1 huruf a meliputi:
a. Meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. Mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. Melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.

Pasal 13 ayat 3 yakni, strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. Mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil tertular (PPKT);
b. Menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.

Terdapat juga daerah latihan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 2 yang meliputi:
a. Zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. Zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. Zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Di Zona U18 hanya kegiatan berikut ini yang dibolehkan (pasal 76)
1. Kegiatan militer;
2. Uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan/atau
3. Pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Disalatkan, Jenazah...
Disalatkan, Jenazah Ryamizard Ryacudu Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata Besok
Ryamizard Ryacudu Wafat,...
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan: Dedikasi hingga Kontribusinya Akan Terus Dikenang
Isu Bandara Kertajati...
Isu Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer Amerika, Kemhan: Belum Ada Putusan Final
Pengadaan Alutsista...
Pengadaan Alutsista TNI Harus Didukung Anggaran Perawatan dan Inhan Dalam Negeri
Jepang Tawarkan Kapal...
Jepang Tawarkan Kapal Selam dan Kapal Perang Fregat Mogami ke Indonesia
Daftar Negara Asia Tenggara...
Daftar Negara Asia Tenggara yang Jadi Koridor Udara Militer AS, Indonesia Kini Jadi Sorotan
Rizki Juniansyah Kaget...
Rizki Juniansyah Kaget dan Terharu Diangkat Jadi Kapten TNI
9 Rekor dan Prestasi...
9 Rekor dan Prestasi Angkat Besi Rizki Juniansyah yang Baru Diangkat Jadi Kapten TNI
Rekomendasi
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Berita Terkini
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved