Jokowi Teken Perpres Natuna, Pengamat: Payung Hukum bagi Kemhan dan TNI Perkuat Keamanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Perpres tersebut mengatur tentang zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas wilayah.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, Perpres Nomor 41 Tahun 2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk segera memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi. Perpres tersebut juga sudah mengacu pada beberapa klausul penting hukum internasional UNCLOS 1982 bagi Indonesia sebagai negara pantai yang bertanggung jawab terhadap keamanan perairan pada tataran nasional dan regional.
”TNI AL dan Bakamla dapat beroperasi hingga Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen untuk melaksanakan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum semua tindak pidana di laut. ”Untuk instansi lain sesuai kewenangannya dapat menegakkan hukum atas tindak pidana tertentu di laut,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, Jumat (15/4/2022).
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber ini menilai, dengan perpres tersebut Kemhan dan TNI dapat segera memperkuat gelar kekuatan kapal perang dan pesawat tempur untuk berpatroli hingga ZEE dan landas kontinen mencegah dan menangkal pelanggaran batas wilayah oleh negara lain.
”Pangkalan TNI AL dan TNI AU dapat diperkuat dengan sistem deteksi udara, permukaan dan bawah permukaan menangkal infiltrasi. Peralatan deteksi tersebut diharapkan juga dapat mendeteksi berbagai bentuk unmanned system, seperti UAV, USV, dan USSV,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, perpres tersebut juga menjadi dasar hukum untuk TNI AL dan Bakamla melakukan pemantauan dan pemeriksaan semua kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia. Proses pemantauan dan pemeriksaan, kata Nuning, dilakukan melalui radio pantai di Pangkalan TNI AL. Apabila ada indikasi mencurigakan kapal-kapal perang TNI AL dan kapal patroli Bakamla dapat melakukan pemeriksaan.
”Patut diwaspadai beberapa ketentuan di dalam perpres agar dapat digunakan untuk menindak berbagai penelitian ilegal. Posisi kapal peneliti bisa saja berada di luar ZEE atau landas kontinen, tetapi peralatan penelitian bisa diperpanjang hingga memasuki kolom laut dan/atau dasar laut di perairan Indonesia,” ucapnya.
Adapun isi Perpres No 41 Tahun 2022 di antaranya:
Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. Pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. Peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Pasal 13 ayat 2 disebutkan strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana ayat 1 huruf a meliputi:
a. Meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. Mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. Melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
Pasal 13 ayat 3 yakni, strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. Mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil tertular (PPKT);
b. Menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.
Terdapat juga daerah latihan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 2 yang meliputi:
a. Zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. Zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. Zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Zona U18 hanya kegiatan berikut ini yang dibolehkan (pasal 76)
1. Kegiatan militer;
2. Uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan/atau
3. Pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, Perpres Nomor 41 Tahun 2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk segera memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi. Perpres tersebut juga sudah mengacu pada beberapa klausul penting hukum internasional UNCLOS 1982 bagi Indonesia sebagai negara pantai yang bertanggung jawab terhadap keamanan perairan pada tataran nasional dan regional.
”TNI AL dan Bakamla dapat beroperasi hingga Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen untuk melaksanakan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum semua tindak pidana di laut. ”Untuk instansi lain sesuai kewenangannya dapat menegakkan hukum atas tindak pidana tertentu di laut,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber ini menilai, dengan perpres tersebut Kemhan dan TNI dapat segera memperkuat gelar kekuatan kapal perang dan pesawat tempur untuk berpatroli hingga ZEE dan landas kontinen mencegah dan menangkal pelanggaran batas wilayah oleh negara lain.
”Pangkalan TNI AL dan TNI AU dapat diperkuat dengan sistem deteksi udara, permukaan dan bawah permukaan menangkal infiltrasi. Peralatan deteksi tersebut diharapkan juga dapat mendeteksi berbagai bentuk unmanned system, seperti UAV, USV, dan USSV,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, perpres tersebut juga menjadi dasar hukum untuk TNI AL dan Bakamla melakukan pemantauan dan pemeriksaan semua kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia. Proses pemantauan dan pemeriksaan, kata Nuning, dilakukan melalui radio pantai di Pangkalan TNI AL. Apabila ada indikasi mencurigakan kapal-kapal perang TNI AL dan kapal patroli Bakamla dapat melakukan pemeriksaan.
”Patut diwaspadai beberapa ketentuan di dalam perpres agar dapat digunakan untuk menindak berbagai penelitian ilegal. Posisi kapal peneliti bisa saja berada di luar ZEE atau landas kontinen, tetapi peralatan penelitian bisa diperpanjang hingga memasuki kolom laut dan/atau dasar laut di perairan Indonesia,” ucapnya.
Adapun isi Perpres No 41 Tahun 2022 di antaranya:
Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. Pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. Peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Pasal 13 ayat 2 disebutkan strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana ayat 1 huruf a meliputi:
a. Meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. Mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. Melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
Pasal 13 ayat 3 yakni, strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. Mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil tertular (PPKT);
b. Menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.
Terdapat juga daerah latihan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 2 yang meliputi:
a. Zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. Zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. Zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Zona U18 hanya kegiatan berikut ini yang dibolehkan (pasal 76)
1. Kegiatan militer;
2. Uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan/atau
3. Pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)