KPK Rekomendasikan Kartu Prakerja Dialihkan ke Kemnaker dan Libatkan BNSP
Kamis, 18 Juni 2020 - 21:11 WIB
Pahala melanjutkan, sebenarnya di dalam isi surat yang dikirimkan KPK ke Menko Bidang Perekonomian tercantum ada delapan rekomendasi KPK untuk perbaikan pelaksanan Program Kartu Prakerja. Rekomendasi poin delapan dalam surat itu yakni yakni pelibatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam standardisasi materi pelatihan dan sertifikasi pelaksanaan program. (Baca juga: KPK Temukan Keganjilan Program Kartu Prakerja, Ini Poin-poinnya)
Pahala menjelaskan, rekomendasi poin delapan untuk pelibatan BNSP hampir sama seperti rekomendasi poin lima yaitu kurasi materi pelatihan dan kelayakan untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. "Ini sama poin 5 dan 8. Intinya kurasi materi pelatihan libatkan pihak-pihak yang kompeten. Di antaranya Dirjen Pelatihan di Kemnaker, lembaga, profesi, BSNP, dan lain-lain," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, penyelenggaraan program kartu prakerja kerja ditangani Komite Cipta Kerja. Komite terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dengan didampingi Wakil Ketua yakni Kepala Staf Kepresidenan. Anggota Komite terdiri atas Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri. Sekretaris Komite dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam penyelenggaraan program Kartu prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana. Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan platform digital diatur dengan peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pahala menjelaskan, rekomendasi poin delapan untuk pelibatan BNSP hampir sama seperti rekomendasi poin lima yaitu kurasi materi pelatihan dan kelayakan untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. "Ini sama poin 5 dan 8. Intinya kurasi materi pelatihan libatkan pihak-pihak yang kompeten. Di antaranya Dirjen Pelatihan di Kemnaker, lembaga, profesi, BSNP, dan lain-lain," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, penyelenggaraan program kartu prakerja kerja ditangani Komite Cipta Kerja. Komite terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dengan didampingi Wakil Ketua yakni Kepala Staf Kepresidenan. Anggota Komite terdiri atas Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri. Sekretaris Komite dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam penyelenggaraan program Kartu prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana. Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan platform digital diatur dengan peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(cip)
Lihat Juga :