KPK Rekomendasikan Kartu Prakerja Dialihkan ke Kemnaker dan Libatkan BNSP

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:11 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Pahala Nainggolan dan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat konferensi pers hasil kajian KPK atas program kartu prakerja tahun 2020, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6/2020). Foto: Huma
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan Program Kartu Prakerja diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai surat tertanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri. Surat berperihal "Kajian KPK terhadap Program Kartu Prakerja" dilampirkan dengan dua berkas (dokumen). Surat ini ditembuskan juga ke Presiden Joko Widodo.

Di dalam surat, tutur dia, secara singkat dituangkan hasil kajian KPK dan permasalahan-permasalahan yang ditemukan KPK pada 2020 atas Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). (Baca juga: Ini Dia 7 Rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja)



Pahala membeberkan, dua berkas yang dilampirkan yakni ringkasan eksekutif kajian Program Kartu Prakerja dan bahan paparan kajian. Dia mengungkapkan, di dalam bahan paparan memang KPK menuangkan satu rekomendasi selain tujuh rekomendasi yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/6/2020) sore.

Satu rekomendasi lain itu yakni pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di Kemnaker. "Rekomendasi untuk pengembalian implementasi program kartu prakerja ke Kemnaker sudah dibahas juga di rapat dengan Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020. Rekomendasi ini belum dijalankan. Karena di rapat 28 Mei disebutkan kalau perpindahan sebelumnya dari Kemnaker ke Kemenko Perekonomian itu arahan Presiden," tegas Pahala. (Baca juga: KPK Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Kajian Kartu Prakerja)

Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini membeberkan, pada akhir 2019 Program Kartu Prakerja telah didesain oleh pemerintah lewat Kemnaker. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp10 triliun. Saat pandemi Covid-19 terjadi, kata Pahala, progam ini dialihkan ke Kemenko Bidang Perekonomian dengan bentuk semi-bantuan sosial dan alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta. Pengalihan dari Kemnaker ke Kemenko Bidang Perekonomian atas arahan Presiden Joko Widodo. "Jadi setelah dimodifikasi jadi semi bansos, karena pandemi digeser jadi semi bansos dialihkan ke Menko," ujarnya.

Pahala melanjutkan, sebenarnya di dalam isi surat yang dikirimkan KPK ke Menko Bidang Perekonomian tercantum ada delapan rekomendasi KPK untuk perbaikan pelaksanan Program Kartu Prakerja. Rekomendasi poin delapan dalam surat itu yakni yakni pelibatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam standardisasi materi pelatihan dan sertifikasi pelaksanaan program. (Baca juga: KPK Temukan Keganjilan Program Kartu Prakerja, Ini Poin-poinnya)

Pahala menjelaskan, rekomendasi poin delapan untuk pelibatan BNSP hampir sama seperti rekomendasi poin lima yaitu kurasi materi pelatihan dan kelayakan untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. "Ini sama poin 5 dan 8. Intinya kurasi materi pelatihan libatkan pihak-pihak yang kompeten. Di antaranya Dirjen Pelatihan di Kemnaker, lembaga, profesi, BSNP, dan lain-lain," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, penyelenggaraan program kartu prakerja kerja ditangani Komite Cipta Kerja. Komite terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dengan didampingi Wakil Ketua yakni Kepala Staf Kepresidenan. Anggota Komite terdiri atas Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri. Sekretaris Komite dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam penyelenggaraan program Kartu prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana. Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan platform digital diatur dengan peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More