Di Depan Kader PMII, LaNyalla Singgung Konsep Islam Kelola Sumber Daya Alam

Rabu, 13 April 2022 - 19:28 WIB
"Karena memang komoditas publik itu harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana oleh para pendiri bangsa dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945, ayat 1,2,dan 3," kata LaNyalla.

Ditambahkan LaNyalla, para pendiri bangsa telah menyusun redaksi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan sangat cermat. Sebab pasal tersebut, dalam naskah asli UUD 1945, ditulis dalam Bab Kesejahteraan Sosial.

"Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib mensejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita nasional bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata LaNyalla.

Oleh karena itu, LaNyalla melanjutkan, tertulis dengan sangat jelas pada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara.

Pertanyaannya, bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam mineral, di mana di dalamnya terdapat emas, perak, timah, tembaga, nikel, bauksit, pasir besi dan lain-lain?

Bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam batubara? Bukankah belasan juta hektar hutan di Indonesia telah berubah menjadi perkebunan sawit?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!