UU TPKS Disahkan, Polri Percepat Pembentukan Direktorat PPA
Rabu, 13 April 2022 - 16:00 WIB
JAKARTA - Polri akan mempercepat pembentukan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim . Hal tersebut menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/4/2022).
"Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Dedi menjelaskan bahwa Direktorat PPA di Bareskrim tersebut telah diajukan oleh Polri ke sejumlah lembaga negara terkait. Nantinya, hal itu akan dibahas secara bersama oleh lintas sektoral.
"Sudah disiapkan ajuan atau usulannya, karena akan dibahas bersama Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), dan lain-lain," ujar Dedi.
Dedi menekankan, dengan disahkannya UU TPKS, diharapkan kepolisian dapat semakin menindak tegas terhadap siapa pun pelaku tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan. "Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut," pungkas Dedi.
"Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Dedi menjelaskan bahwa Direktorat PPA di Bareskrim tersebut telah diajukan oleh Polri ke sejumlah lembaga negara terkait. Nantinya, hal itu akan dibahas secara bersama oleh lintas sektoral.
"Sudah disiapkan ajuan atau usulannya, karena akan dibahas bersama Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), dan lain-lain," ujar Dedi.
Dedi menekankan, dengan disahkannya UU TPKS, diharapkan kepolisian dapat semakin menindak tegas terhadap siapa pun pelaku tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan. "Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut," pungkas Dedi.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda