Polri Segera Terbitkan Perpol Terkait Dankorbrimob Berpangkat Komjen Pol
Rabu, 13 April 2022 - 15:04 WIB
"Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berubah berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada danpas (Komandan Pasukan) bintang satu di bawahnya," ujar Dedi.
Baca juga: Kapolri Sebut Korps Brimob Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Namun, Dedi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai perubahan-perubahan lain yang akan diimplementasikan oleh Polri usai Perpres itu terbit.
Diketahui, Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada pasal 22 dijelaskan bahwa Dankorbrimob akan dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. Dan Korbrimob terdiri atas I Biro dan paling banyak 5 Pasukan.
Pasal 22
Baca juga: Kapolri Sebut Korps Brimob Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Namun, Dedi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai perubahan-perubahan lain yang akan diimplementasikan oleh Polri usai Perpres itu terbit.
Diketahui, Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada pasal 22 dijelaskan bahwa Dankorbrimob akan dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. Dan Korbrimob terdiri atas I Biro dan paling banyak 5 Pasukan.
Pasal 22
Lihat Juga :