Polri Segera Terbitkan Perpol Terkait Dankorbrimob Berpangkat Komjen Pol
Rabu, 13 April 2022 - 15:04 WIB
Polri akan menerbitkan Perpol terkait Dankorbrimob bakal diisi jenderal bintang tiga atau Komjen. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri akan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 April 2022 soal Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) bakal diisi jenderal bintang tiga atau Komjen.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, alur Perpres tersebut tidak akan langsung diterima oleh Polri namun nantinya terlebih dahulu ke Kemenpan/RB.
"Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia). Dari Menpan baru dikirim ke Polri. Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 54 Tahun 2022, Dankorbrimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Menurut dia, penyusunan Perpol tersebut harus dilakukan lantaran terdapat penyesuaian pangkat dan golongan dalam organisasi Polri saat ini. Jika Perpol tersebut sudah rampung dan dinomorkan, maka nantinya aturan baru tersebut baru bisa diimplementasikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, alur Perpres tersebut tidak akan langsung diterima oleh Polri namun nantinya terlebih dahulu ke Kemenpan/RB.
"Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia). Dari Menpan baru dikirim ke Polri. Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 54 Tahun 2022, Dankorbrimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Menurut dia, penyusunan Perpol tersebut harus dilakukan lantaran terdapat penyesuaian pangkat dan golongan dalam organisasi Polri saat ini. Jika Perpol tersebut sudah rampung dan dinomorkan, maka nantinya aturan baru tersebut baru bisa diimplementasikan.
Lihat Juga :