4 PR Besar KPU-Bawaslu Usai Dilantik Jokowi

Rabu, 13 April 2022 - 00:03 WIB
Presiden Jokowi telah melantik Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dan meminta untuk mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Usai pelantikan, Jokowi berpesan, agar anggota KPU dan Bawaslu akan langsung mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.



Merespons hal ini, Direktur eksekutif Re-Ide Indonesia, Mohammad Saihu berpendapat, tugas berat KPU dan Bawaslu adalah mempersiapkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Dua agenda berbeda ini telah disepakati oleh DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP masa keanggotaan 2017-2022.

"Kita berharap agenda pemilu dan pilkada tidak mengalami hambatan demi prinsip konsistensi keberkalaan demokrasi elektoral yang diamanatkan UUD 1945," kata Saihu di Jakarta, Selasa (12/4/2022).



Menurut Saihu, berbagai tantangan berat yang mutlak harus dicarikan solusi antara lain. Pertama, berkaitan proses penyelenggaraan pemilu menyangkut skenario tahapan, penetapan jadwal, dan penataan penyelenggara di daerah.

"Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masalah tersebut selalu menempati posisi pelanggaran tertinggi," ujarnya.

Saihu membeberkan kasus pada Pemilu 2019 yang menelan korban meninggal dunia sejumlah 894 petugas dan 5.175 petugas mengalami sakit. Hal ini kata Saihu, sepatutnya menjadi bahan refleksi, bahwa proses penyelenggaraan pemilihan dan aspek penyelenggara menjadi faktor utama.

Berbeda dengan Pilkada 2020 di masa pandemi yang relatif lebih baik karena berbagai terobosan yang dilakukan, seperti pada pelaksanaan kampanye dan penertiban pada hari pemungutan suara.

"Ingat, dari masa ke masa problem penyelenggaraan dan pelanggaran pemilu tertinggi terjadi pada pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara," ungkapnya.

Kedua, saat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Persoalan ini lanjut Saihu, kerap memicu ketidakpastian hukum karena profesionalisme, kemandirian, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu sebagai prinsip yang banyak dilanggar.

Ketiga, kemajuan teknologi informasi menjadi keniscayaan dunia kepemiluan untuk lebih modern. Penyelenggara pemilu yang profesional harusnya mampu mengikuti arus globalisasi digital untuk dimanfaatkan dalam setiap aspek kepemiluan.

Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional 2024 akan menjadi yang pertama dan terbesar sepanjang sejarah. Sorot pandang dunia internasional dipastikan memancarkan perasaan was-was (keraguan).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More