Berharap Ramadan Pacu Daya Beli Masyarakat
Selasa, 12 April 2022 - 17:13 WIB
RAMADAN menjadi faktor musiman yang berdampak kuat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, konsumsi meningkat selama Ramadan dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Kecenderungan masyarakat meningkatkan belanja selama Ramadan mendorong bertambahnya permintaan terhadap suplai rupiah. Bank Indonesia pun mengambil kebijakan meningkatkan pasokan uang beredar guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perputaran uang pada tahun ini bisa lebih cepat dibandingkan dengan tahun lalu lantaran pandemi Covid-19 yang mulai reda dan mengarah pada kondisi endemi. Kondisi ini membuat daya beli masyarakat mengalami perbaikan.
Momentum Ramadan juga akan membuat ekonomi daerah terdorong karena akan terjadi peningkatan konsumsi dari para pemudik. Hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan menunjukkan jumlah orang yang akan mudik tahun ini hampir 80 juta orang. Loniakan jumlah pemudik tahun ini dipicu oleh pelonggaran syarat perjalanan oleh pemerintah.
Adapun daerah tujuan perjalanan mudik terbesar yakni Jawa Tengah 21,3 juta orang (26,8%), disusul Jawa Timur 15 juta orang (18,8%, dan Jawa Barat 11,9 juta orang (15%). Khusus masyarakat asal Jabodetabek yang akan mudik jumlahnya diperkirakan mencapai 13 juta orang.
Dengan jumlah pemudik yang mendekati 80 juta orang, bisa dibayangkan berapa banyak rupiah yang akan berputar di daerah nanti. Tradisi mudik selama ini memang membawa dampak positif terhadap ekonomi daerah.
Melalui momentum Ramadan dan lebaran Idulfitri 2022, pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19. Pemerintah menjadikan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri tahun ini sebagai pengungkit ekonomi dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19.
Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2022. Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.
Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan.
Kecenderungan masyarakat meningkatkan belanja selama Ramadan mendorong bertambahnya permintaan terhadap suplai rupiah. Bank Indonesia pun mengambil kebijakan meningkatkan pasokan uang beredar guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perputaran uang pada tahun ini bisa lebih cepat dibandingkan dengan tahun lalu lantaran pandemi Covid-19 yang mulai reda dan mengarah pada kondisi endemi. Kondisi ini membuat daya beli masyarakat mengalami perbaikan.
Momentum Ramadan juga akan membuat ekonomi daerah terdorong karena akan terjadi peningkatan konsumsi dari para pemudik. Hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan menunjukkan jumlah orang yang akan mudik tahun ini hampir 80 juta orang. Loniakan jumlah pemudik tahun ini dipicu oleh pelonggaran syarat perjalanan oleh pemerintah.
Adapun daerah tujuan perjalanan mudik terbesar yakni Jawa Tengah 21,3 juta orang (26,8%), disusul Jawa Timur 15 juta orang (18,8%, dan Jawa Barat 11,9 juta orang (15%). Khusus masyarakat asal Jabodetabek yang akan mudik jumlahnya diperkirakan mencapai 13 juta orang.
Dengan jumlah pemudik yang mendekati 80 juta orang, bisa dibayangkan berapa banyak rupiah yang akan berputar di daerah nanti. Tradisi mudik selama ini memang membawa dampak positif terhadap ekonomi daerah.
Melalui momentum Ramadan dan lebaran Idulfitri 2022, pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19. Pemerintah menjadikan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri tahun ini sebagai pengungkit ekonomi dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19.
Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2022. Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.
Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan.
tulis komentar anda