RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur
Selasa, 12 April 2022 - 13:23 WIB
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Undang-undang ini mengatur 9 jenis tindak kekerasan seksual .
"Cakupan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Willy menyebutkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum (25 definisi)
BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BAB III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah
"Cakupan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Willy menyebutkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum (25 definisi)
BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BAB III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah
Lihat Juga :
tulis komentar anda