Usai Diperiksa KPK, Andi Arief Jelaskan soal Mekanisme Musda
Senin, 11 April 2022 - 14:39 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief telah selesai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menjalani pemeriksaan. Andi Arief diperiksa selama dua jam sejak dimulai pada pukul sekira 09.15 WIB.
Baca Juga: Andi Arief
"Saya diperiksa dua jam ya, dua jam tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," kata Andi kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Kendati demikian, Andi menyampaikan tugas Bapilu tidak mengurusi Musda. Baik Musda beserta mekanismenya, Andi mengaku bukan menjadi kewenangannya namun dirinya tetap menjelaskan dan memenuhi panggilan KPK.
"(KPK bertanya) Mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musyda atau bidang lain, Bapilu tidak ada urusan sama Musda," katanya menegaskan.
Terkait hubungannya dengan Bupati Penajem Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, dirinya mengaku tidak mendapatkan pertanyaan tersebut. Dia hanya mengaku mendapatkan tujuh pertanyaan yang semuanya terkait mekanisme Musda.
"Pertanyaannya hanya tujuh pertanyaan, itu juga cuma Musda saja," tutur Andi kembali mengonfirmasi.
Diketahui, pemanggilan terhadap Andi Arief hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Andi Arief sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Saat itu, Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Andi Arief kemudian menerima surat panggilan ulang dari KPK pada Selasa, 5 April 2022. Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK tersebut. Berdasarkan jadwal ulang panggilan dari KPK, Andi telah diperiksa hari ini.
Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan Andi Arief sebagai bagian penyidikan terhadap kasus korupsi eks bupati penajem paser utara. Selain Andi, Ali mengungkapkan, ada saksi lain dari pihak swasta terkait kasus korupsi tersangka Abdul Gafur Mas'ud tersebut.
"Ya tentu pemanggilan saksi itu kan kebutuhan proses penyidikan ya agar lbh jelas dan terang perbuatan dari tersangka Abdul Gafur Mas'ud ini. Hari ini kami juga memanggil saksi dari pihak swasta selain Andi Arief, tentu dalam rangka menggali, mengonfirmasi informasi-informasi dan data yang kami miliki," kata Ali menjelaskan.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Baca Juga: Andi Arief
"Saya diperiksa dua jam ya, dua jam tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," kata Andi kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Kendati demikian, Andi menyampaikan tugas Bapilu tidak mengurusi Musda. Baik Musda beserta mekanismenya, Andi mengaku bukan menjadi kewenangannya namun dirinya tetap menjelaskan dan memenuhi panggilan KPK.
"(KPK bertanya) Mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musyda atau bidang lain, Bapilu tidak ada urusan sama Musda," katanya menegaskan.
Terkait hubungannya dengan Bupati Penajem Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, dirinya mengaku tidak mendapatkan pertanyaan tersebut. Dia hanya mengaku mendapatkan tujuh pertanyaan yang semuanya terkait mekanisme Musda.
"Pertanyaannya hanya tujuh pertanyaan, itu juga cuma Musda saja," tutur Andi kembali mengonfirmasi.
Diketahui, pemanggilan terhadap Andi Arief hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Andi Arief sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Saat itu, Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Andi Arief kemudian menerima surat panggilan ulang dari KPK pada Selasa, 5 April 2022. Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK tersebut. Berdasarkan jadwal ulang panggilan dari KPK, Andi telah diperiksa hari ini.
Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan Andi Arief sebagai bagian penyidikan terhadap kasus korupsi eks bupati penajem paser utara. Selain Andi, Ali mengungkapkan, ada saksi lain dari pihak swasta terkait kasus korupsi tersangka Abdul Gafur Mas'ud tersebut.
"Ya tentu pemanggilan saksi itu kan kebutuhan proses penyidikan ya agar lbh jelas dan terang perbuatan dari tersangka Abdul Gafur Mas'ud ini. Hari ini kami juga memanggil saksi dari pihak swasta selain Andi Arief, tentu dalam rangka menggali, mengonfirmasi informasi-informasi dan data yang kami miliki," kata Ali menjelaskan.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(maf)
tulis komentar anda