Biaya Haji 2022 Akan Ditetapkan 13 April 2022

Senin, 11 April 2022 - 13:55 WIB
Jamaah haji Indonesia berada di depan Kabah, Masjidilharam, Mekkah, Arab Saudi saat musim haji 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan biaya haji 2022 akan ditetapkan oleh DPR dan pemerintah pada Rabu (13/4/2022). Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji sekitar Rp42 juta-Rp45 juta.

"Kita akan target penyelesaian pembahasan biaya haji ini paling lambat hari Rabu (13/4/2022) malam. Kita akan rapat kerja dengan Menteri Agama untuk mengumumkan berapa besaran biaya penyelenggaraan haji yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan DPR," kata Yandri di tengah rapat panja mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1443 H/2022 M serta Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI terkait Pembahasan Rincian Komponen BPIH Tahun 1443 H/2022 M di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, Komisi III DPR selama dua hari ke depan akan mengebut pembahasan penyelenggaraan haji dengan berbagai pihak. "Di antaranya rapat dengan pihak penerbangan seperti Garuda Indonesia, Saudi Airline, dan Kementerian Kesehatan. Karena sekarang ada syarat dari Saudi Arabia ada PCR yakni 72 jam sebelum berangkat," kata Yandri Susanto.



Terkait aturan PCR Covid-19, Yandri meminta Kementerian Kesehatan untuk memastikan agar calon jamaah haji bisa memenuhi persyaratan dari pemerintah Arab Saudi tersebut. "Itu artinya perlu keterlibatan Kementerian Kesehatan secara utuh sehingga tidak ada persoalan ketika jemaah haji berangkat ke Tanah Suci," katanya.

Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H untuk 1 juta jamaah dengan sejumlah persyaratan yang ditetapkan kepada para jemaah. Dari keterangan resmi Kemenag, persyaratan jamaah haji 2022 antara lain berusia di bawah 65 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Selain itu, para jamaah wajib menyerahkan hasil tes PCR yang negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Jumlah jamaah yang akan mengikuti ibadah haji 2022 sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan tiap negara di seluruh dunia untuk memastikan keselamatan dan keamaan para jamaah haji di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kemenag Minta Asosiasi Sosialisasikan Syarat Haji Pemerintah Arab Saudi
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More