Legislator PKS Desak Pemerintah Bantu Pendidikan Swasta
Kamis, 18 Juni 2020 - 16:49 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran bagi institusi pendidikan swasta. Sebab, kata dia, amanat konstitusi jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar setiap anak di negeri ini.
"Artinya termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” ujar Fikri usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta secara virtual di Komisi X DPR RI, Kamis (18/6/2020).
Dalam rapat itu, terungkap aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat tersebut. Misalnya terkait Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja. (Baca juga: IKA UPI: Indonesia Butuh Kurikulum Era Pandemi)
Sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif dan BOS kinerja sebagaimana peraturan yang ditandatangi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim itu. Pasal 3 dan 4 Permendikbud 31 Tahun 2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi dan kinerja adalah satuan pendidikan dasar dan menengah di bawah pemerintah daerah. “Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU Sisdiknas, dimana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi Pendidikan berbasis masyarakat,” katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji materi pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah, telah dikabulkan. Berdasarkan amar Putusan MK RI Nomor 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib. (Baca juga:Terdampak Wabah Corona, Pemerintah Perlu Selamatkan Dunia Pendidikan)
Terlebih, kata Fikri, sudah banyak keluhan pihak sekolah dan juga kampus swasta yang ikut merasakan dampak pandemi Covid-19 secara luar biasa. “Selain berkurangnya murid dan mahasiswa yang mendaftar di tahun ajaran baru, juga berkurangnya kemampuan siswa atau mahasiswa dalam membayar SPP dan uang kuliah,” kata Fikri.
Persoalan itu mengancam keberadaan sekolah dan kampus swasta, karena ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan kemampuan membiayai operasional harian, dan sekarang terancam tidak dapat peserta didik. “Saya khawatir gelombang pandemi akan diikuti dengan gelombang krisis pendidikan karena penutupan banyak sekolah dan kampus swasta,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, masalah tersebut sudah terjadi di banyak daerah, baik institusi pendidikan reguler di bawah Kemendikbud, maupun Kemenag. “Karenanya, DPR meminta pemerintah agar menambah dan memperluas alokasi bantuan bagi swasta dalam berbagai skema, baik berupa BOS, BOP PAUD, BOP pendidikan kesetaraan dan inklusi, serta PP-PTS,” katanya.
"Artinya termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” ujar Fikri usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta secara virtual di Komisi X DPR RI, Kamis (18/6/2020).
Dalam rapat itu, terungkap aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat tersebut. Misalnya terkait Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja. (Baca juga: IKA UPI: Indonesia Butuh Kurikulum Era Pandemi)
Sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif dan BOS kinerja sebagaimana peraturan yang ditandatangi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim itu. Pasal 3 dan 4 Permendikbud 31 Tahun 2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi dan kinerja adalah satuan pendidikan dasar dan menengah di bawah pemerintah daerah. “Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU Sisdiknas, dimana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi Pendidikan berbasis masyarakat,” katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji materi pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah, telah dikabulkan. Berdasarkan amar Putusan MK RI Nomor 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib. (Baca juga:Terdampak Wabah Corona, Pemerintah Perlu Selamatkan Dunia Pendidikan)
Terlebih, kata Fikri, sudah banyak keluhan pihak sekolah dan juga kampus swasta yang ikut merasakan dampak pandemi Covid-19 secara luar biasa. “Selain berkurangnya murid dan mahasiswa yang mendaftar di tahun ajaran baru, juga berkurangnya kemampuan siswa atau mahasiswa dalam membayar SPP dan uang kuliah,” kata Fikri.
Persoalan itu mengancam keberadaan sekolah dan kampus swasta, karena ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan kemampuan membiayai operasional harian, dan sekarang terancam tidak dapat peserta didik. “Saya khawatir gelombang pandemi akan diikuti dengan gelombang krisis pendidikan karena penutupan banyak sekolah dan kampus swasta,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, masalah tersebut sudah terjadi di banyak daerah, baik institusi pendidikan reguler di bawah Kemendikbud, maupun Kemenag. “Karenanya, DPR meminta pemerintah agar menambah dan memperluas alokasi bantuan bagi swasta dalam berbagai skema, baik berupa BOS, BOP PAUD, BOP pendidikan kesetaraan dan inklusi, serta PP-PTS,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda