Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK

Sabtu, 09 April 2022 - 01:10 WIB
Polda Sumut mengundang tiga lembaga eksternal Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK dalan penanganan kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Non Aktif. Foto: Ist
MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Kasus ini telah menyeret 8 tersangka.

Para tersangka sudah ditahan sejak Kamis(8/4/2022) malam di Rutan Mapolda Sumut selama 20 hari ke depan. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa dan memasuki persidangan.

Penahanan para tersangka diumumkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022). Polda Sumut juga mengundang tiga lembaga eksternal Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Tujuannya ingin menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai SOP.



Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya yang telah membongkar kasus tersebut. Menurut dia, meski belum sempurna, namun pihaknya memaklumi penanganan kasus ini belum semua terurai.



"Kami mengapresiasi dan mendukung polda untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar publik mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi dengan didukung bukti bukti yang ada," kara Benny.



Dia meminta masyarakat tidak kaget jika dalam persidangan nanti banyak korban yang datang meminta restitusi. "Mereka akan muncul dan siapa tahu ada pembuktian baru dikasus ini. Jadi biar semua tahu dan polda juga tidak menutup diri. Prinsipnya kita dituntaskan sampai selesai," terangnya.

Penyidik Polda Sumut menahan 8 dari 9tersangkakasuskerangkengmanusia di rumah pribadiBupati LangkatNonaktif Terbit Rencana Peranging-angin. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, delapan tersangka itu adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More