Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Nonaktif , Terbit Rencana Perangin Angin terkait dengan kerangkeng manusia . Terbit Rencana diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pemeriksaan itu penyidik mendalami soal kerangkeng manusia sejak dari awal hingga penggunaannya. Baca juga: Bidik Pelaku Lain, Polisi Periksa Lagi 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Materi secara keseluruhan dari mulai kerangkeng itu berdiri, tujuannya, sampai dengan bagaimana operasional PT DRP. Pemeriksaan di Gedung KPK," ujar Hadi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Dalam menelisik soal kerangkeng manusia tersebut, kata Hadi, pihak kepolisian mencecar Terbit Rencana Perangin Angin dengan 52 pertanyaan.
"Bupati Langkat nonaktif dicecar 52 pertanyaan selama 10 jam," ucap Hadi.
Polisi sebelumnya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dari praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (Cana). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, serta SP.
Kedelapan orang itu ditersangkakan dengan pasal pemberantasan TPPO seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan, yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
Lihat Juga: 3 Komjen Polisi Paling Senior yang Berpeluang Jadi Wakapolri, Ada Mantan Kapolda Jawa Barat
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pemeriksaan itu penyidik mendalami soal kerangkeng manusia sejak dari awal hingga penggunaannya. Baca juga: Bidik Pelaku Lain, Polisi Periksa Lagi 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Materi secara keseluruhan dari mulai kerangkeng itu berdiri, tujuannya, sampai dengan bagaimana operasional PT DRP. Pemeriksaan di Gedung KPK," ujar Hadi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Dalam menelisik soal kerangkeng manusia tersebut, kata Hadi, pihak kepolisian mencecar Terbit Rencana Perangin Angin dengan 52 pertanyaan.
"Bupati Langkat nonaktif dicecar 52 pertanyaan selama 10 jam," ucap Hadi.
Polisi sebelumnya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dari praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (Cana). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, serta SP.
Kedelapan orang itu ditersangkakan dengan pasal pemberantasan TPPO seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan, yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
Lihat Juga: 3 Komjen Polisi Paling Senior yang Berpeluang Jadi Wakapolri, Ada Mantan Kapolda Jawa Barat
(kri)