Korona dan Tahun Ajaran Baru di Pesantren
Kamis, 18 Juni 2020 - 15:09 WIB
Piet H. Khaidir
Piet H. Khaidir
Sekretaris Pondok Pesantren Al-Ishlah, Sendangagung Paciran Lamongan
Meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menetapkan penjadwalan tahun ajaran baru pendidikan 2020/2021 tetap dibuka pada 13 Juli 2020, ia memutuskan bahwa pembelajaran siswa tetap dilakukan dari rumah (online) sampai dengan awal tahun 2021. Sang menteri tidak mau mengambil resiko penyebaran covid-19 terjadi dengan cluster baru dari sekolah. Apalagi ada pengalaman kebijakan buka tutup sekolah di Korea Selatan, setelah ada lonjakan tak terduga kasus positif korona, setelah dua pekan masa pembelajaran dibuka. Nadiem mengambil langkah hati-hati.
Kebijakan Nadiem ini mendapatkan respon beragam di dunia pendidikan. Beberapa Provinsi, Kota dan Kabupaten mengambil kebijakan moderat, dengan pertimbangan zonasi penyebaran korona. Misalnya, di Provinsi Jawa Timur semacam ada kesepakatan 13 Juli 2020 itu akan dijadwalkan untuk belajar di sekolah. Di antara pertimbangannya adalah zonasi korona, pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan dan pencegahan korona di sekolah dan selama perjalanan dari rumah ke sekolah. Yang riskan memang dalam perjalanan dari rumah ke sekolah.
Berbeda dengan sikap sekolah non pesantren, pondok pesantren terlihat lebih progresif dalam menghadapi tahun ajaran baru ini. Rerata pesantren memiliki sekolah baik yang berada di bawah naungan Kementrian Pendidikan Nasional maupun Kementrian Agama. Juga ada yang tidak memiliki sekolah, hanya kurikulum pondok pesantren. Sebagian besar pesantren dalam menghadapi tahun ajaran baru dilakukan dengan pembelajaran langsung. Santri dijadwalkan tetap kembali ke pesantren sesuai jadwal tahun ajaran baru.
Protokol Pencegahan Korona di Pesantren
Sekretaris Pondok Pesantren Al-Ishlah, Sendangagung Paciran Lamongan
Meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menetapkan penjadwalan tahun ajaran baru pendidikan 2020/2021 tetap dibuka pada 13 Juli 2020, ia memutuskan bahwa pembelajaran siswa tetap dilakukan dari rumah (online) sampai dengan awal tahun 2021. Sang menteri tidak mau mengambil resiko penyebaran covid-19 terjadi dengan cluster baru dari sekolah. Apalagi ada pengalaman kebijakan buka tutup sekolah di Korea Selatan, setelah ada lonjakan tak terduga kasus positif korona, setelah dua pekan masa pembelajaran dibuka. Nadiem mengambil langkah hati-hati.
Kebijakan Nadiem ini mendapatkan respon beragam di dunia pendidikan. Beberapa Provinsi, Kota dan Kabupaten mengambil kebijakan moderat, dengan pertimbangan zonasi penyebaran korona. Misalnya, di Provinsi Jawa Timur semacam ada kesepakatan 13 Juli 2020 itu akan dijadwalkan untuk belajar di sekolah. Di antara pertimbangannya adalah zonasi korona, pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan dan pencegahan korona di sekolah dan selama perjalanan dari rumah ke sekolah. Yang riskan memang dalam perjalanan dari rumah ke sekolah.
Berbeda dengan sikap sekolah non pesantren, pondok pesantren terlihat lebih progresif dalam menghadapi tahun ajaran baru ini. Rerata pesantren memiliki sekolah baik yang berada di bawah naungan Kementrian Pendidikan Nasional maupun Kementrian Agama. Juga ada yang tidak memiliki sekolah, hanya kurikulum pondok pesantren. Sebagian besar pesantren dalam menghadapi tahun ajaran baru dilakukan dengan pembelajaran langsung. Santri dijadwalkan tetap kembali ke pesantren sesuai jadwal tahun ajaran baru.
Protokol Pencegahan Korona di Pesantren
Lihat Juga :