Usut Kasus Robot Trading Binary Option, Bareskrim: Tangkap, Tahan, Tracing Aset

Jum'at, 08 April 2022 - 14:59 WIB
Bareskrim Polri memastikan, pihaknya bakal melakukan tiga poin penting dalam mengusut semua perkara dugaan penipuan binary option dan robot trading. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan, pihaknya bakal melakukan tiga poin penting dalam mengusut semua perkara dugaan penipuan binary option dan robot trading. Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca juga: Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Buka Kelas Trading Privat dengan Tarif Rp5 Juta

"Jadi dalam kasus robot trading di binary option ada tiga hal yang penting tangkap, tahan, dan tracing aset untuk kembalikan aset yang jadi korban para pelaku," kata Whisnu kepada awak media, di Jakarta, Jumat (8/3/2022).



Whisnu menambahkan, penelusuran aset akan dilakukan dengan bekerja sama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita bersama-sama dibantu PPATK untuk tracing aset. Jadi aset akan kita kumpulkan dan sampaikan juga untuk jadi barang bukti di pengadilan," ujar Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sejauh ini telah menangani kasus dugaan penipuan robot trading dan binary option.

Di antaranya adalah, dugaan penipuan Aplikasi Binomo, investasi bodong robot trading skema ponzi platform DNA Pro dan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More