Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Buka Kelas Trading Privat dengan Tarif Rp5 Juta

Rabu, 06 April 2022 - 11:50 WIB
loading...
Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Buka Kelas Trading Privat dengan Tarif Rp5 Juta
Bareskrim Polri menyatakan bahwa Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama membuka kelas privat untuk belajar trading dengan tarif Rp5 juta. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama membuka kelas privat untuk belajar trading dengan tarif Rp5 juta. Fakarich merupakan guru trading afiliator Binomo, Indra Kenz .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Fakarich membuka pelatihan trading untuk Aplikasi Binomo pada website Fakartrading.com. "Di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Menurut Gatot, salah satu muridnya yang diketahui sejauh ini baru Indra Kesuma alias Indra Kenz. Fakarich dan Indra sekarang menjadi tersangka penipuan Aplikasi Binomo.



Selain menjadi guru Indra Kenz, mereka juga memiliki hubungan bisnis. Fakarich terikat bisnis di PT Digital Society Creative (Disotiv). "F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv. Dimana IK sebagai direkturnya," ujar Gatot.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Biodata dan Agama Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)