Jokowi Teken Perpres Penghasilan Pejabat Administrasi Jadi Pejabat Fungsional
Jum'at, 08 April 2022 - 10:42 WIB
Ketentuan mengenai penghasilan berakhir sampai dengan pejabat fungsional mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian. Ketentuan penghasilan tidak berlaku apabila pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 6
Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:
a. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 6
Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:
a. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(abd)
tulis komentar anda