Jokowi Teken Perpres Penghasilan Pejabat Administrasi Jadi Pejabat Fungsional
Jum'at, 08 April 2022 - 10:42 WIB
Pada Pasal 2, pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.
Baca juga: 353 Eselon IV Pemkot Makassar Bakal Dialihkan Menjadi Fungsional
Pasal 2
(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
a. Tunjangan jabatan;
b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/atau
c. Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Besaran komponen penghasilan termasuk memperhitungkan tambahan penghasilan bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan kepada PNS. Dalam hal penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.
Dalam hal penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak mengalami penurunan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya. Penghasilan tersebut diberikan sejak pejabat administrasi dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 353 Eselon IV Pemkot Makassar Bakal Dialihkan Menjadi Fungsional
Pasal 2
(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
a. Tunjangan jabatan;
b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/atau
c. Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Besaran komponen penghasilan termasuk memperhitungkan tambahan penghasilan bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan kepada PNS. Dalam hal penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.
Dalam hal penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak mengalami penurunan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya. Penghasilan tersebut diberikan sejak pejabat administrasi dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
tulis komentar anda