Jokowi Teken Perpres Penghasilan Pejabat Administrasi Jadi Pejabat Fungsional
Jum'at, 08 April 2022 - 10:42 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi . Kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan.
"Bahwa pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," bunyi Perpres yang ditandatangani pada 4 April 2022 itu, dikutip, Jumat (8/4/2022).
Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional di antaranya jabatan struktural Eselon IIIa atau Eselon IIIb, Eselon IVa atau Eselon IVb; dan Eselon V.
Pasal 1
(1) Pejabat administrasi dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi.
2) Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon IIIa atau Eselon IIIb;
b. Pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon IVa atau Eselon IVb; dan
c. Pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon V.
"Bahwa pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," bunyi Perpres yang ditandatangani pada 4 April 2022 itu, dikutip, Jumat (8/4/2022).
Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional di antaranya jabatan struktural Eselon IIIa atau Eselon IIIb, Eselon IVa atau Eselon IVb; dan Eselon V.
Pasal 1
(1) Pejabat administrasi dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi.
2) Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon IIIa atau Eselon IIIb;
b. Pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon IVa atau Eselon IVb; dan
c. Pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon V.
tulis komentar anda