DPR Sebut Draf Perppu Penundaan Pilkada Sudah Ada di Meja Presiden

Jum'at, 24 April 2020 - 17:54 WIB
Draf Perppu Penundaan Pilkada 2020 telah selesai disusun Kemendagri dan sudah ada di meja Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah selesai disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, draf tersebut sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.

“Dari informasi terakhir yang ada, Kemendagri sudah membuat atau menyusun drafnya. Saat ini info yang kami dapat itu (draf) sudah ada di meja Presiden,” kata Doli dalam sebuah diskusi daring yang digelar Jumat (24/4/2020).

Perppu terkait pilkada itu dibuat sebagai respons pemerintah untuk penundaan pemilihan kepala daerah akibat wabah virus Corona (COVID-19) yang kini melanda Indonesia. Awalnya, pemungutan suara bakal digelar 23 September 2020. Namun, rencana itu diundur menjadi 9 Desember 2020.

Doli menjelaskan, DPR saat ini masih menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan perppu. Hal ini sesuai dengan pembahasan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Jika pencoblosan dijadwalkan digelar Desember mendatang, maka payung hukum harus sudah ditetapkan pada April 2020.



KPU menyatakan, butuh waktu lima hingga enam bulan untuk melaksanakan tahapan pra pencoblosan. Namun, tahapan tersebut baru bisa berjalan setelah adanya aturan yang jelas terkait penundaan. “Kalau memang mau pencoblosan di bulan Desember, KPU membutuhkan Perppu itu kalau bisa sudah diterbitkan pada April ini atau paling lambat awal Mei,” ujar Doli.

Selain itu, Doli berharap perppu itu juga mengatur tentang siapa pihak yang berwenang menunda pilkada secara nasional. Sebab, merujuk pada Undang-undang Pilkada, ketentuan itu tidak memuat hal tersebut dan hanya mengatur soal penundaan pilkada di level provinsi dan kabupaten/kota saja.

Seperti diketahui, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah COVID-19. Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa, 14 April 2020.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More