Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Terbaru bagi PPLN, Simak Isi Lengkapnya

Rabu, 06 April 2022 - 11:30 WIB
v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;

viii. Kualanamu, Sumatera Utara; ix. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan

x. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

b. Pelabuhan Laut:

i. Tanjung Benoa, Bali;

ii. Batam, Kepulauan Riau;

iii. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

iv. Bintan, Kepulauan Riau; v. Nunukan, Kalimantan Utara;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More