Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Terbaru bagi PPLN, Simak Isi Lengkapnya

Rabu, 06 April 2022 - 11:30 WIB
vi. anjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan

vii. Dumai, Riau. c.

c. Pos Lintas Batas Negara:

i. Aruk, Kalimantan Barat;

ii. Entikong, Kalimantan Barat; dan

iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

2. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

3. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More