Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Terbaru bagi PPLN, Simak Isi Lengkapnya
Rabu, 06 April 2022 - 11:30 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE dikeluarkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi.
Tujuan SE ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. "Bahwa alam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas ektroral maka diperlukan peyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri," bunyi SE tersebut dikutip, Rabu (6/4/2022).
Berikut isi aturan lengkap prokes bagi PPLN:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara:
i. Soekarno Hatta, Banten;
ii. Juanda, Jawa Timur;
iii. Ngurah Rai, Bali;
iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
Tujuan SE ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. "Bahwa alam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas ektroral maka diperlukan peyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri," bunyi SE tersebut dikutip, Rabu (6/4/2022).
Berikut isi aturan lengkap prokes bagi PPLN:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara:
i. Soekarno Hatta, Banten;
ii. Juanda, Jawa Timur;
iii. Ngurah Rai, Bali;
iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
tulis komentar anda