PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar
Selasa, 05 April 2022 - 16:11 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan nilai Rp38 miliar. Hal ini dilakukan setelah PPATK turun ke penyedia jasa keuangan yang digunakan Indra dan melakukan audit guna mengetahui pola-pola transaksinya.
"Sudah ada, PPATK udah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan membenarkan PPATK sudah membekukan aset kriptonya dengan nilai Rp38 miliar atas nama orang lain, dan kemungkinan akan bertambah terus.
"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Dan kemungkinan akan bertambah terus, dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ungkapnya.
Terkait Indra Kenz yang sempat memindahkan asernya ke rekening lainnya, menurut Ivan, hal itu sudah dibekukan oleh PPATK. "Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," terangnya.
"Sudah ada, PPATK udah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan membenarkan PPATK sudah membekukan aset kriptonya dengan nilai Rp38 miliar atas nama orang lain, dan kemungkinan akan bertambah terus.
"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Dan kemungkinan akan bertambah terus, dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ungkapnya.
Terkait Indra Kenz yang sempat memindahkan asernya ke rekening lainnya, menurut Ivan, hal itu sudah dibekukan oleh PPATK. "Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," terangnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda