PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar
Selasa, 05 April 2022 - 16:11 WIB
PPATK telah membekukan aset kripto milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan nilai Rp38 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan nilai Rp38 miliar. Hal ini dilakukan setelah PPATK turun ke penyedia jasa keuangan yang digunakan Indra dan melakukan audit guna mengetahui pola-pola transaksinya.
"Sudah ada, PPATK udah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Polisi Temukan Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich
"Sudah ada, PPATK udah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Polisi Temukan Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich
Lihat Juga :