Dugaan Investasi Bodong, PPATK Bekukan 345 Rekening Senilai Rp588 M

Selasa, 05 April 2022 - 15:35 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, bahwa pihaknya membekukan 345 rekening milik 78 pihak. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya membekukan 345 rekening milik 78 pihak yang terkait investasi bodong. Ratusan rekening itu tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: PPATK
Baca juga: PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Investasi Bodong



Ivan menjelaskan, PPATK juga sudah menerima laporan dugaan investasi ilegal dengan total 560 laporan dengan nilai aliran dana mencapai Rp35,7 triliun.

"Yang dilaporkan ke PPATK tapi kan aliran dana ya, dan yang dibekukan itu 345 rekening," terangnya.

Menurut Ivan, secara prosedur PPATK menerima laporan transaksi mencurigakan, dan menerima inquery dari penyidik, atau PPATK menemukan dalam data base PPATK. Sehingga, PPATK bersikap proaktif dalam menemukan temuan-temuan itu, serta didapat dari aoarat penegak hukum.

"Lalu PPATK lakukan analisis, dan sampaikan ke Bareskrim untuk tindak lanjut," tandasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More