Dugaan Investasi Bodong, PPATK Bekukan 345 Rekening Senilai Rp588 M

Selasa, 05 April 2022 - 15:35 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, bahwa pihaknya membekukan 345 rekening milik 78 pihak. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya membekukan 345 rekening milik 78 pihak yang terkait investasi bodong. Ratusan rekening itu tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.

Baca juga: Gandeng PPATK, LPEI Tingkatkan Tata Kelola Keuangan



" PPATK sudah bekukan 345 rekening, orangnya yang pemilik rekening itu 78 pihak, ada di 87 penyedia jasa keuangan yaitu bank, nonbank, itu tersebar di sana. Angka (besarannya) Rp588 miliar," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Investasi Bodong
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!