Politikus Demokrat Andi Arief Bakal Diperiksa KPK Senin Pekan Depan

Selasa, 05 April 2022 - 14:31 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (11/4/2022) pekan depan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief , Senin (11/4/2022) pekan depan. Sedianya, Andi Arief bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Ya, sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).



KPK sebelumnya telah memanggil Andi Arief sebagai saksi pada Senin (28/3/2022). Namun, Andi Arief mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief.

Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya mengaku telah menerima surat panggilan ulang pemeriksaan KPK, hari ini. Politikus Demokrat tersebut berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK setelah mengantongi surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini, dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya, @Andiarief_, Selasa (5/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!