Rahmat Effendi Diduga Mengepul Uang dari ASN di Bekasi untuk Investasi Pribadi

Selasa, 05 April 2022 - 10:58 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi diduga kerap memerintahkan anak buahnya untuk mengepul atau mengumpulkan uang dari para ASN guna kepentingan investasi pribadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) diduga kerap memerintahkan anak buahnya untuk mengepul atau mengumpulkan uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) guna kepentingan investasi pribadi. Dugaan pengepulan uang untuk investasi pribadi Rahmat Effendi tersebut diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat sejumlah saksi.

Sejumlah saksi tersebut yakni, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; Kasatpol PP, Abi Hurairoh; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia.

Kemudian, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto. Para saksi tersebut hadir dan didalami soal pengumpulan uang oleh Rahmat Effendi untuk kepentingan investasi pribadi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).

Sementara itu, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin kemarin. Saksi tersebut yakni, Yayan Yuliana selaku Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi. "Yayan Yuliana (Kadis Lingkungan Hidup), tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.



Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.

Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.

Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin dan Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More