Jadi DPO Kasus Trading Viral Blast Global, Putra Wibowo Disinyalir Masih di Indonesia

Senin, 04 April 2022 - 16:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan secara resmi Putra Wibowo tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast Global masuk DPO. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri resmi mengumumkan Putra Wibowo tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan skema Ponzi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami menyampaikan DPO terkait dengan platform robot trading Viral Blast Global. Atas nama Putra Wibowo," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sembari menampilkan foto DPO di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Ramadhan pun memaparkan identitas tersangka dalam selembaran DPO Putra Wibowo tersebut. Dalam list DPO itu terdaftar nama Putra Wibowo jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia tempat tanggal lahir terakhir tercatat di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02/06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.



"Ini terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang dilakukan PT Trust Global Karya, PT Asia Smart Digital dan kawan-kawan dengan cara menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," ujar Ramadhan.





Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah Putra Wibowo jika berusaha melarikan diri ke luar negeri. "Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," ujar Gatot terpisah.

Upaya tersebut, menurut Gatot dilakukan untuk segera menangkap tersangka. Mengingat, penyidik mensinyalir bahwa Putra Wibowo masih berada di Indonesia. "Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," ucap Gatot.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More