Jadi DPO Kasus Trading Viral Blast Global, Putra Wibowo Disinyalir Masih di Indonesia

Senin, 04 April 2022 - 16:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan secara resmi Putra Wibowo tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast Global masuk DPO. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri resmi mengumumkan Putra Wibowo tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan skema Ponzi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami menyampaikan DPO terkait dengan platform robot trading Viral Blast Global. Atas nama Putra Wibowo," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sembari menampilkan foto DPO di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).



Ramadhan pun memaparkan identitas tersangka dalam selembaran DPO Putra Wibowo tersebut. Dalam list DPO itu terdaftar nama Putra Wibowo jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia tempat tanggal lahir terakhir tercatat di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02/06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Bareskrim Sebar Foto Buronan Kasus Trading Viral Blast

"Ini terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang dilakukan PT Trust Global Karya, PT Asia Smart Digital dan kawan-kawan dengan cara menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," ujar Ramadhan.

Baca juga: Kasus Trading Viral Blast, Polri Polri Sita Rp90,2 Miliar dari Pemblokiran Rekening
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!