Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Disebut Tak Berbadan Hukum
Senin, 04 April 2022 - 12:33 WIB
Dia sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," tegasnya.
Sementara, Sekjen Apdesi Muksalmina menilai ada upaya memanipulasi akronim nama Apdesi untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis. "Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu," katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menegaskan keinginan Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil.
Saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi, dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," tegasnya.
Sementara, Sekjen Apdesi Muksalmina menilai ada upaya memanipulasi akronim nama Apdesi untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis. "Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu," katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menegaskan keinginan Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil.
Saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Lihat Juga :