Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Disebut Tak Berbadan Hukum
Senin, 04 April 2022 - 12:33 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid menegaskan bahwa kubu Apdesi yang mendukung wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak berbadan hukum. Bahkan, kata dia, kubu tersebut baru mendapat 'diakui' sehari sebelum Silatnas di Istora Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Arifin mengatakan bahwa Apdesi yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
"Apdesi yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham," ujar Arifin saat mengunjungi kediaman Ketua DPD AA LaNyalla Mattaliti, Minggu (3/3/2022).
Arifin mengaku yang diketahuinya justru kubu Apdesi Surta Wijata hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. "Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," ucapnya.
Dia sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," tegasnya.
Sementara, Sekjen Apdesi Muksalmina menilai ada upaya memanipulasi akronim nama Apdesi untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis. "Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu," katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menegaskan keinginan Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil.
Saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi, dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” ujar LaNyalla.
LaNyalla mengatakan bahwa DPD RI mengakui Apdesi yang berbadan hukum. Menurut LaNyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan Apdesi pimpinan Arifin. Terakhir saat Apdesi selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.
Oleh karena itu, LaNyalla meminta kepada Komite I DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang. "Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU," pungkasnya.
Arifin mengatakan bahwa Apdesi yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
"Apdesi yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham," ujar Arifin saat mengunjungi kediaman Ketua DPD AA LaNyalla Mattaliti, Minggu (3/3/2022).
Arifin mengaku yang diketahuinya justru kubu Apdesi Surta Wijata hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. "Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," ucapnya.
Dia sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," tegasnya.
Sementara, Sekjen Apdesi Muksalmina menilai ada upaya memanipulasi akronim nama Apdesi untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis. "Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu," katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menegaskan keinginan Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil.
Saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi, dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” ujar LaNyalla.
LaNyalla mengatakan bahwa DPD RI mengakui Apdesi yang berbadan hukum. Menurut LaNyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan Apdesi pimpinan Arifin. Terakhir saat Apdesi selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.
Oleh karena itu, LaNyalla meminta kepada Komite I DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang. "Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda