Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Disebut Tak Berbadan Hukum

Senin, 04 April 2022 - 12:33 WIB
Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid menegaskan bahwa kubu Apdesi yang mendukung wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak berbadan hukum. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid menegaskan bahwa kubu Apdesi yang mendukung wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak berbadan hukum. Bahkan, kata dia, kubu tersebut baru mendapat 'diakui' sehari sebelum Silatnas di Istora Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Arifin mengatakan bahwa Apdesi yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina. Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Hanya Perlu 10 Detik Redakan Isu 3 Periode



"Apdesi yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham," ujar Arifin saat mengunjungi kediaman Ketua DPD AA LaNyalla Mattaliti, Minggu (3/3/2022).

Arifin mengaku yang diketahuinya justru kubu Apdesi Surta Wijata hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. "Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!