Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Disebut Tak Berbadan Hukum

Senin, 04 April 2022 - 12:33 WIB
"Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” ujar LaNyalla.

LaNyalla mengatakan bahwa DPD RI mengakui Apdesi yang berbadan hukum. Menurut LaNyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan Apdesi pimpinan Arifin. Terakhir saat Apdesi selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta. Baca juga: Keras! Amien Rais Sikat Isu Jokowi 3 Periode: Abal-abal dan Tak Berbobot

Oleh karena itu, LaNyalla meminta kepada Komite I DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang. "Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!