Terbaru! Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut, Udara
Senin, 04 April 2022 - 12:31 WIB
4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun:
- Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun:
- Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
tulis komentar anda