Terbaru! Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut, Udara
Senin, 04 April 2022 - 12:31 WIB
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Warga yang Belum Vaksin Booster Boleh Mudik, Berikut Syaratnya
3. Vaksin 1 Kali
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Warga yang Belum Vaksin Booster Boleh Mudik, Berikut Syaratnya
3. Vaksin 1 Kali
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
tulis komentar anda