Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juni 2020 - 05:40 WIB
JPU mengungkapkan, uang suap yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempi disamarkan dengan beragam sandi di antaranya 'pentol baso', 'pentol', 'bakso pentol', '15 dus', 'titipan', '100 ILI kg', hingga '15 tengki'. Berikutnya ada sandi untuk subjek/orang di antaranya Supendi disandikan dengan 'P.mambo' dan 'E I" serta Omarsyah bersandi 'BM'.
JPU menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka terbukti bahwa uang-uang yang diterima Supendi dipakai untuk sejumlah kebutuhan dan kepentingan. Di antaranya kebutuhan operasional Supendi selaku plt Bupati maupun Bupati defenitif, kepentingan kegiatan Partai Golkar saat Pemilu 2019 saat Supendi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, hingga survei elektabilitas (tingkat keterpilihan) Supendi yang berencana maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.
JPU memastikan uang suap yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti karena Supendi telah melakukan pengaturan (ploting) pemenang paket-paket atau proyek-proyek pekerjaan kepada para kontraktor serta Supendi bersama Omarsyah dan Wempi telah menyetujui memenangkan dan memberikan memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES, Kasnadi alias Kasdol, dan Badrudin.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Supendi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan amar tuntutan atas nama Supendi.
Dia membeberkan, dari total uang suap yang diterima Supendi maka ada total Rp2,84 miliar yang telah dikembalikan termasuk Rp100 juta yang disita saat OTT. Karenanya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Supendi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas Negara cq Kas Daerah Pemkab Indramayu.
Jika Supendi tidak tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelahcputusan pengadilancmemperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa (Supendi) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
JPU Kiki melanjutkan, pihaknya juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Supendi. Ada beberapa pertimbangan tuntutan ini diajukan JPU. Di antaranya, pertama, perbuatan penerimaan suap dilakukan Supendi saat menjabat sebagai plt Bupati maupun Bupati defenitif. Kedua, jabatan Bupati merupakan jabatan politis yang diperoleh melalui proses politik yang untuk mencapai jabatan itu seseorang harus didukung oleh partai politik dan dipilih oleh rakyat. Ketiga, perbuatan Supendi telah menciderai amanah rakyat pemilihnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Supendi) berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 3 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," tegas JPU Kiki.
JPU Kiki menggariskan, terhadap Omarsyah maka JPU menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan terhadap Wempi dengan pidana penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Berikutnya JPU juga menuntut Omarsyah dan Wempi dengan masing-masing pidana tambahan berupa membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.
JPU menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka terbukti bahwa uang-uang yang diterima Supendi dipakai untuk sejumlah kebutuhan dan kepentingan. Di antaranya kebutuhan operasional Supendi selaku plt Bupati maupun Bupati defenitif, kepentingan kegiatan Partai Golkar saat Pemilu 2019 saat Supendi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, hingga survei elektabilitas (tingkat keterpilihan) Supendi yang berencana maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.
JPU memastikan uang suap yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti karena Supendi telah melakukan pengaturan (ploting) pemenang paket-paket atau proyek-proyek pekerjaan kepada para kontraktor serta Supendi bersama Omarsyah dan Wempi telah menyetujui memenangkan dan memberikan memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES, Kasnadi alias Kasdol, dan Badrudin.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Supendi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan amar tuntutan atas nama Supendi.
Dia membeberkan, dari total uang suap yang diterima Supendi maka ada total Rp2,84 miliar yang telah dikembalikan termasuk Rp100 juta yang disita saat OTT. Karenanya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Supendi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas Negara cq Kas Daerah Pemkab Indramayu.
Jika Supendi tidak tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelahcputusan pengadilancmemperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa (Supendi) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
JPU Kiki melanjutkan, pihaknya juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Supendi. Ada beberapa pertimbangan tuntutan ini diajukan JPU. Di antaranya, pertama, perbuatan penerimaan suap dilakukan Supendi saat menjabat sebagai plt Bupati maupun Bupati defenitif. Kedua, jabatan Bupati merupakan jabatan politis yang diperoleh melalui proses politik yang untuk mencapai jabatan itu seseorang harus didukung oleh partai politik dan dipilih oleh rakyat. Ketiga, perbuatan Supendi telah menciderai amanah rakyat pemilihnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Supendi) berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 3 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," tegas JPU Kiki.
JPU Kiki menggariskan, terhadap Omarsyah maka JPU menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan terhadap Wempi dengan pidana penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Berikutnya JPU juga menuntut Omarsyah dan Wempi dengan masing-masing pidana tambahan berupa membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.
tulis komentar anda